Daftar MK dan Jadwal Perwalian GANJIL 2023/2024

SI UKM – Jadwal Regular Ganjil 2324

Setelah Perwalian

  • Awal perkuliahan Ganjil 2023/2024 adalah Senin, 18 September 2023 dengan cara Pembelajaran Onsite / Offline di Gedung GWM lt.8: Laboratorium Komputer FIT Universitas Kristen Maranatha Bandung.
  • Jadwal FINAL muncul paling lambat 3 hari sebelum tanggal Awal Perkuliahan.
  • Jika Mahasiswa melihat dalam DKBS-nya ada mata kuliah yang TIDAK TERALOKASI dalam penjadwalan, maka HARUS KOREK
    • Koreksi DKBS Semester Reguler dilakukan pada periode MINGGU PERTAMA Kuliah pada hari Senin s/d Kamis akan dikelola saat jam kerja (08:00 s/d 12:00 dan 13:00 s/d 16:00), komplain koreksi DKBS bisa via email ke si@it.maranatha.edu

Perwalian

  • via one.maranatha.edu –> Jumlah SKS Maksimum Berdasarkan IPK
  • Angkatan 2017 dan 2018 –> Kamis, 20 Juli 2023 dari jam 08:00 s/d 17:00 WIB [Perwalian Manual]
    • Buku Panduan yang berisi list MK Anda ada di: akses:Buku-Panduan-S1-SI-2018-2019.pdf [pada PDF halaman 7 s/d 10]
    • Silahkan konsultasi dengan dosen wali untuk MK yang akan diambil.
    • Perwalian manual, silahkan daftar MK yang akan diambil diberitahukan kepada dosen wali via email dosen wali masing-masing, lalu dosen wali yang akan meneruskan ke prodi melalui email juga yang ditujukan ke si@it.maranatha.edu.
  • Angkatan 2019 dan 2022 –> Kamis, 20 s/d Jumat, 21 Juli 2023 mulai 08:00 s/d 22:00 WIB [Perwalian via MaranathaOne]
    • Buku Panduan yang berisi list MK Anda ada di: akses:Buku-Panduan-SIUKM-Th.-2022-2023.pdf [pada PDF halaman 70 s/d 76]
    • Bagi yang mengambil MK MBKM jumlah SKS dalam DKBS harus sama dengan 20 SKS.
    • MK BIH01 – Program Pengayaan: dapat diambil JIKA:
      • HARUS diambil pada Semester Regular terakhir mahasiswa akan lulus
      • Minimal 120 SKS mata kuliah LULUS dengan nilai minimal C
  • Hubungi dosen wali pada masa perwalian untuk konsultasi pengambilan mata kuliah
  • Bila mahasiswa terdaftar dalam data dispensasi, maka Dosen wali harus memproses daftar tersebut pada masa perwalian, dimana dosen wali dapat menambah / membatalkan mata kuliah bagi mahasiswa walinya bila mahasiswa tidak memberi informasi tentang hasil perwaliannya.
  • Setelah masa perwalian berakhir tidak ada proses batal tambah yang dapat dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen wali. Kecuali jumlah peserta tidak memenuhi syarat.