Surat Edaran Tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Online (Pembelajaran Jarak Jauh/ PJJ) bagi Mahasiswa Universitas Kristen Maranatha

Bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Online (Pembelajaran Jarak Jauh/ PJJ) bagi Mahasiswa Universitas Kristen Maranatha.

1.Universitas Kristen Maranatha memperpanjang Masa Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Online(Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ) bagi Mahasiswa Universitas Kristen Maranatha sampai dengan akhir Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
2.Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik (praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri dan praktik di berbagai institusi) akan dilakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik tersebut dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain secara online yang akan ditentukan oleh Pimpinan Fakultas/Program Studi.
3.Setiap mahasiswa dianjurkan untuk dapat berkoordinasi dengan Ketua Program Studi masing-masing. (kaprodi.si@it.maranatha.edu)
4.Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Universitas (Ibu Mimi) di No. Hp: 0817 613 117 (Whatsapp) atau email: ka.sekre.univ@maranatha.edu

Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

No_317_SE-Perpanjangan-Masa-PJJ_fin