Beriku disampaikan informasi mengenai pengecekan dan verifikasi data diri
Yth : Mahasiswa Universitas Kristen Maranatha ( khususnya mahasiswa yang menempuh:
TugasAkhir / Skripsi /Tesis)
Dalam rangka pelaksanaan Permenristekdikti nomor:
• 61 tahun 2016 tentang “Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
• 59 tahun 2018 tentang “Ijazah, Sertiflkat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
penulisan Gelar di Perguruan Tinggi”;
• Surat Edaran Belmawa Nomor: 700/B/SE/2017 tentang “‘Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional
(PIN) dan Sistem Verifikasi ijazah secara Eiektronik (SIVIL)”; maka kami sampaikan hal-hal yang harus diketahui dan dilakukan yaitu :
- Wajib melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman :
https://nik.maranatha.edu - Dalam penginputan NIK tidak bolehsalah karena NIK akan dicantumkan dalam Ijazah setiap lulusan
Universitas Kristen Maranatha dan bersifat wajib yang harus dilaporkan ke Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDIKTI); - NIK yangsudah dilaporkan ke Pangkalan DataPendidikan Tinggi (PDDIKTI) tidak dapat dikoreksi;
- NIK inijuga menjadi persyaratan padasaat reservasi PIN yangdilakukan palinglambal 1(saiu)
semestersebelum mahasiswa dinyatakan lulus. (Tidakdapat diajukan secaramendadak).
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum menginput NIK yaitu :
• file KTP
• file Kartu Keluarga
Kedua file discan berwarna dan disimpan dalam format pdf/jpeg/png, dengan ukuran masing-masing file
maksimal 5 MB